Legalitas
Izin dan cara memverifikasinya
Cocokkan data di halaman ini dengan kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pembayaran apa pun.
Mode demo. Penyelenggara pada demo ini fiktif. Seluruh nomor izin, SK, akreditasi, alamat, dan rekening ditandai “Diisi pemilik” dan tidak boleh dianggap terdaftar.
Data izin penyelenggara
- Nama badan usaha
- Diisi pemilik
- Nomor izin PPIU (umrah)
- Diisi pemilik
- Tanggal SK izin PPIU
- Diisi pemilik
- Izin PPIU berlaku hingga
- Diisi pemilik
- Nomor izin PIHK (haji khusus)
- Diisi pemilik
- Tanggal SK izin PIHK
- Diisi pemilik
- Izin PIHK berlaku hingga
- Diisi pemilik
- Lembaga akreditasi
- Diisi pemilik
- Nilai akreditasi
- Diisi pemilik
- Akreditasi berlaku hingga
- Diisi pemilik
- Alamat kantor
- Diisi pemilik
Langkah verifikasi izin
- Catat nama badan usaha dan nomor izin PPIU/PIHK dari halaman ini.
- Buka kanal resmi Kementerian Agama Republik Indonesia atau kementerian yang berwenang atas penyelenggaraan haji dan umrah: Kanal resmi pengecekan izin PPIU/PIHK — tautan diisi pemilik. Pastikan alamatnya berdomain resmi pemerintah (go.id).
- Cari nama badan usaha atau nomor izin, lalu cocokkan nama, alamat, dan masa berlaku izin.
- Pastikan rekening pembayaran atas nama badan usaha yang sama dengan nama pada izin.
- Bila data tidak cocok, jangan melakukan pembayaran dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Kewenangan perizinan dapat berubah mengikuti regulasi. Pemilik situs wajib memastikan tautan kanal resmi masih berlaku.
Rekening resmi
Pembayaran hanya ke rekening atas nama badan usaha di bawah ini. Kami tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
- Bank
- Diisi pemilik
- Nomor rekening
- Diisi pemilik
- Atas nama
- Diisi pemilik
Tentang haji
- Haji reguler diselenggarakan pemerintah dan tidak dijual sebagai paket oleh penyelenggara swasta.
- Haji khusus hanya bagi jamaah yang telah terdaftar dengan nomor porsi. Keberangkatan mengikuti nomor porsi dan kuota resmi; kami tidak menjanjikan tahun keberangkatan.
- Kami tidak menawarkan visa haji non-kuota (furoda/mujamalah).